Mamuju — Piket Pamapta Polresta Mamuju respons cepat tindak lanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Simbuang. Senin malam, 2 Maret 2026
Setelah menerima laporan dari warga, piket Pamapta Polresta Mamuju dan piket fungsi bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dikonfirmasi piket pamapta Polresta Mamuju Ipda Azhep Putra Satria membenarkan peristiwa tersebut
Benar, Setibanya di TKP, pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan beserta barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut
Diketahui, terduga pelaku berinisial FS (30) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MI (29) dengan menggunakan sebilah badik. Tambahnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dilakukan karena mencurigai istrinya memiliki hubungan selingkuh dengan korban. Ujar Pamapta
Akibat kejadian tersebut, korban MA mengalami empat luka tikaman di beberapa bagian tubuhnya dan saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Polresta Mamuju mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Call Center 110.
Humas Polresta Mamuju




Komentar