News
Beranda » Berita » Tingkatkan Nilai IRH, Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi ke Biro Hukum

Tingkatkan Nilai IRH, Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi ke Biro Hukum

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, mengatakan bahwa pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan langkah strategis dalam memastikan pemerintah daerah memenuhi seluruh indikator penilaian secara optimal dan tepat waktu.

Hal ini sebagai wujud keseriusan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam rangka mendukung pemerintah daerah untuk meningkatkan nilai Indeks Reformasi Birokrasi melalui penguatan tata kelola regulasi yang berkualitas dan terukur.

“IRH bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara terencana, terharmonisasi, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh data dukung tersaji lengkap, sistematis, dan sesuai indikator yang dipersyaratkan,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Saefur Rochim menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar selaku Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH akan terus melakukan monitoring dan koordinasi aktif dengan Biro Hukum Pemprov Sulbar selama masa kickoff pengunggahan 9–31 Maret 2026.
Pendampingan lanjutan akan dilakukan secara responsif, baik melalui komunikasi langsung maupun daring, khususnya dalam penyempurnaan Variabel III agar seluruh data dukung yang diunggah memenuhi indikator yang dipersyaratkan.

Terkait dengan itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan audiensi dan pendampingan di Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka persiapan pengunggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH), Senin (2/3/2026).

Kanwil Kemenkum Sulbar Dapat Apresiasi Penyelesaian Temuan Audit BMN 2024

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan Kanwil Kemenkum Sulbar terhadap penguatan pelaksanaan IRH di daerah.

Pendampingan dilaksanakan oleh Tim Pokja IRH Kanwil Kemenkum Sulbar yang terdiri dari Nimat Nouval, Krisna Hidayatullah, dan Andi Mappinawang, didampingi peserta magang Era, Dila, dan Risno. Dari pihak Biro Hukum Pemprov Sulbar hadir Arfani Syakur selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Semiwati selaku Analis Hukum.

Fokus pada Empat Variabel IRH
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pokja IRH memberikan penjelasan teknis terkait kesiapan data dukung untuk empat variabel IRH, yakni:

Variabel I, terkait program pembentukan peraturan perundang-undangan sejak tahap perencanaan hingga selesai harmonisasi.
Variabel II, terkait ketersediaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan serta dukungan anggaran pelatihan jabatan.

Variabel III, terkait pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum beserta tindak lanjut atas rekomendasinya, termasuk keterlibatan Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Variabel IV, terkait nilai JDIH yang bersumber dari pelaporan e-report JDIH, dengan batas unggah 5 Februari 2026 dan masa sanggah hingga 3 Maret 2026.

Kanwil Kemenkum Sulbar Akan Laksanakan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Tim juga menegaskan bahwa masa pengunggahan data dukung IRH akan berlangsung pada 9–31 Maret 2026. Setiap indikator diwajibkan diunggah dalam satu file PDF dengan ukuran maksimal 100 MB. Apabila terdiri dari beberapa dokumen, seluruhnya harus digabung dalam satu file dan diberi pembatas (separator) untuk memudahkan proses verifikasi dan validasi.

Kesiapan dan Tantangan
Biro Hukum Pemprov Sulbar menyampaikan bahwa untuk Variabel I dan II, data dukung telah terinventarisasi dan tinggal dilakukan penggabungan file per indikator.

Sementara itu, pada Variabel III masih terdapat kendala terkait tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi hukum, khususnya rekomendasi yang diharapkan dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Keterbatasan serta efisiensi anggaran pada perangkat daerah menjadi salah satu tantangan dalam merealisasikan rekomendasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Tim Pokja IRH Kanwil Kemenkum Sulbar menyarankan agar tindak lanjut rekomendasi tidak selalu harus berbentuk regulasi dalam Propemperda. Alternatif non-regulasi seperti surat pengusulan, pembentukan tim, maupun kebijakan administratif lainnya dapat dijadikan bentuk tindak lanjut yang tetap relevan dan memenuhi indikator penilaian.

Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Penghargaan Pegawai Berprestasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement