MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat pengawasan dan evaluasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan melalui monitoring pelaporan layanan paralegal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang semakin mudah diakses, sementara setiap layanan yang diberikan tercatat secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis (22/10/2026), difokuskan pada pemantauan pelaporan layanan Posbankum serta optimalisasi penggunaan laman resmi posbankum.kemenkum.go.id.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengelolaan Posbankum harus didukung dengan administrasi dan pelaporan yang akurat agar pelaksanaan layanan hukum kepada masyarakat dapat dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan.
Menurutnya, pencatatan yang baik menjadi bagian penting dalam memastikan program bantuan dan layanan hukum berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Data yang valid juga diperlukan untuk mengidentifikasi kendala di lapangan serta menentukan langkah pembinaan yang lebih tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, monitoring diarahkan pada ketertiban administrasi, kelengkapan data, konsistensi pencatatan, serta ketepatan waktu pelaporan oleh paralegal di desa dan kelurahan. Data yang disampaikan melalui sistem pelaporan diharapkan mencerminkan kondisi nyata dan jenis layanan yang telah diberikan kepada masyarakat.
Posbankum Desa/Kelurahan memiliki peran strategis dalam mendekatkan akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan konsultasi hukum. Layanan ini juga mencakup fasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang sesuai, fasilitasi akses terhadap bantuan hukum, serta rujukan kepada pihak atau instansi berwenang sesuai kebutuhan.
Melalui monitoring tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar turut mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk meningkatkan kualitas pelaporan serta memastikan pengelolaan Posbankum berjalan secara optimal. Identifikasi terhadap kendala administrasi dan kebutuhan peningkatan kapasitas pengelola juga menjadi bagian dari upaya perbaikan layanan.
Di sisi lain, pengelolaan data pelaporan tetap harus memperhatikan kerahasiaan informasi pribadi dan substansi pengaduan yang bersifat sensitif. Dengan demikian, kebutuhan evaluasi dapat terpenuhi tanpa mengabaikan perlindungan informasi masyarakat yang mengakses layanan hukum.
Hasil monitoring selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi untuk memetakan kebutuhan hukum masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan, serta menyusun langkah pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang ditemukan di lapangan.
Saefur Rochim berharap penguatan pelaporan ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Posbankum secara berkelanjutan. Dengan data yang tertib dan akurat, pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan semakin responsif, terarah, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat.





Komentar