Mamuju – Pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk memastikan pembangunan sesuai standar teknis.
Hal tersebut disampaikan Andi yang mengatasnamakan dirinya dari Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK).
Andi mengatakan, terdapat pembangunan gedung yang di duga belum memiliki izin PBG dalam wilayah Mamuju. Menurutnya, pembangunan gedung yang di duga belum memiliki izin PBG yakni pembangunan gedung berada di Jalan Usman Jafar, Kel. Rimuku, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju yang diketahui merupakan pembangunan gedung kampus Universitas Muhammadiyah Mamuju (Unimaju), dan juga pembangunan gedung yang berada di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
“Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran pembangunan gedung di depan kantor Gubernur Provinsi Sulbar yang di duga tidak mempunyai izin,” kata Andi kepada media ini.
“Maka perlu di pandang serius terkait persoalan pembangunannya yang tidak mempunyai perizinan atau PBG-nya,” sambungnya.
Andi mengharapkan, pihak terkait harus mengambil langkah dalam menyikapi Pembangunan gedung yang belum memiliki PBG.
“Apalagi gedung-gedung yang terbilang besar, dan nantinya akan banyak aktivitas di dalamnya,” terang Andi.
Dikonfirmasi sehubungan dengan hal tersebut, pihak Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju memberikan penjelasan terkait izin PBG pembangunan gedung kampus Unimaju dan pembangunan gedung yang berada di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas Kec. Simboro Mamuju.
Diana, staf di Bidang Cipta Karya PUPR Mamuju, sejak dirinya bertugas di tahun 2019, pihak Unimaju tidak pernah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau Unimaju saya tahun 2019 disini itu tidak pernah mengajukan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung:red), tapi saya tidak tau kalau sebelum-sebelumnya,” kata Diana saat wawancara di kantor PUPR Mamuju. Rabu (1/10/2025)
“Kayaknya itu belum ada,” lanjut Diana saat di tanya terkait pembangunan gedung kampus baru Unimaju.
Terkait pembangunan gedung Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Diana menyampaikan bahwa sudah masuk permohonan izin PBG.
“Kalau yang (depan:red) lanal itu kampus sudah ada kasih masuk permohonan (izin PBG:red),” jelas Diana.
“Kalau PBGnya terbit di PTSP,” lanjut Diana menyampaikan tempat terbitnya izin PBG.
Lanjut sehubungan terbitnya izin PBG, Diana mengaku belum mengetahui, pihaknya hanya menerima permohonan.
“Kalau itu saya belum tau karena kita cuman terima permohonan, saya_kan operator terima permohonan, terus prosesnya itu kan di, nanti saya konfirmasi lagi sama tim,” ungkapnya.
Menurut Diana, izin PBG sebelum ada bangunan. Namun jika telah terdapat bangunan, ingin mengajukan hal tersebut bisa dilakukan.
“Kalau PBG seharusnyakan sebelum ada bangunan, cumankan rata-rata di Mamuju di tau_mi bagaimana, maksudnya Kalau memang yang sudah ada bangunan mau mengajukan itu bisa,” sebut Diana.




Komentar