News
Beranda » Berita » Sambut Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulbar Gandeng BNI Beri Fasilitasi Hak Cipta bagi 25 Pencipta

Sambut Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulbar Gandeng BNI Beri Fasilitasi Hak Cipta bagi 25 Pencipta

MAMUJU – Upaya memperluas akses pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Kali ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menggandeng Bank BNI Sulawesi Barat untuk memberikan fasilitasi pencatatan Hak Cipta bagi 25 pencipta di Sulawesi Barat.

Rencana kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan jajaran BNI Sulawesi Barat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muh. Tahir, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Juani, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta jajaran BNI Sulawesi Barat.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyepakati sejumlah teknis pelaksanaan program yang akan berlangsung selama dua hari. Tahap penginputan dan proses pencatatan Hak Cipta dijadwalkan pada 18 Agustus 2026, dengan melibatkan 25 pencipta bersama Kanwil Kemenkum Sulbar dan BNI.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2026, para pencipta akan menerima sertifikat pencatatan Hak Cipta sebagai bukti telah tercatatnya karya mereka dalam sistem Kekayaan Intelektual.

Bazar UMKM Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulbar Dorong Produk Lokal Makin Dikenal Masyarakat

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengapresiasi keterlibatan BNI dalam mendukung upaya memberikan pelindungan hukum terhadap karya masyarakat.

“Dukungan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kemudahan bagi pencipta untuk memperoleh pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Kami menyampaikan apresiasi kepada BNI atas komitmennya untuk bersama-sama memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat,” kata Saefur.

Melalui kerja sama tersebut, biaya pencatatan Hak Cipta bagi 25 pencipta akan difasilitasi oleh BNI. Program ini diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mencatatkan karya sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Saefur menilai pencatatan karya merupakan salah satu langkah penting bagi pencipta dalam memperoleh kepastian hukum.

“Pencatatan memberikan nilai tambah dalam upaya memberikan kepastian dan pelindungan terhadap karya. Karena itu, kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi pemicu lahirnya lebih banyak inisiatif serupa untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan Kekayaan Intelektual,” tuturnya.

8.000 Ikan Mujair Dibudidayakan, Kelompok Rio Mukti Jaya Gelar Panen Perdana

Sinergi Kemenkum Sulbar dan BNI diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan KI sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi para pencipta. Momentum Hari Pengayoman ke-81 pun dimanfaatkan untuk memperkuat semangat kolaborasi dalam menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah diakses masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement