News
Beranda » Berita » Pimpin Harmonisasi Ranperbup Pasangkayu, Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Komitmen Dukung Pemda di Sulbar

Pimpin Harmonisasi Ranperbup Pasangkayu, Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Komitmen Dukung Pemda di Sulbar

Mamuju, 4 November 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto menyebut bahwa jajarannya akan terus berkomitmen mendukung pelaksanaan pembangunan dan kebijakan Hukum pemerintah daerah di Sulawesi Barat.

Hal itu disampaikan Sunu Tedy saat memimpin Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu tentang Pengelolaan Keuangan BLUD di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Kakanwil menilai komitmen dukungan pembangunan dan kebijakan Hukum itu tak terkecuali bagi pemerintah daerah Pasangkayu.

“Karena kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat” ujar Sunu Tedy Maranto didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undanganan Kanwil Kemenkum Sulbar

Selain itu, Kakanwil juga mengharapkan agar perancang perundang-undangan dapat membangun komunikasi yang baik dengan pihak pemda di sulbar.

Tingkatkan Kinerja, Kakanwil Kemenkum Sulbar Ajak Jajaran Perkuat Kerjasama Tim

“Sebagai mitra kerja dan sebagai pihak yang harus diberikan pelayanan terbaik dalam hal pembentukan produk hukum daerah” tuturnya

Dari hasil Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu tentang Pengelolaan keuangan BLUD dinilai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya dan dapat ditetapkan sebagai peraturan bupati.

Pelaksanaan harmonisasi itu dihadiri oleh sejumlah pihak diantaranya Asisten Administrasi Umum Setda Pasangkayu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala UPTD BLUD Kesehatan seluruh Kab. Pasangkayu, Kabag Hukum dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kabupaten Pasangkayu dan dari Kanwil Kemenkum Sulbar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement