Mamuju Tengah, – Dalam rangka pelayanan pengaduan masyarakat maka dilaksanakan Klarifikasi atas permohonan Saudara Suwardi terkait dugaan penerbitan sertipikat di atas lahan yang diklaim telah dikelolanya di Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Dilaksanakan pada hari Kamis, 27 November 2025. Pertemuan dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuliriswandy, serta dihadiri oleh staf teknis terkait.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pemohon yang meminta penjelasan mengenai dasar dan proses penerbitan sertipikat dimaksud.
Dalam pertemuan ini, pimpinan menyampaikan bahwa “Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai permasalahan yang diajukan, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Staf Seksi Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan, Hamzah Hafid memberikan penjelasan mengenai ketersediaan data fisik dan yuridis, prosedur penerbitan sertipikat, serta langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk melakukan verifikasi berkas dan data lapangan. Seluruh informasi yang masuk akan dihimpun sebagai bahan analisis awal.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar