MAMASA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sulawesi Barat melaksanakan pembinaan pembinaan terhadap sejumlah Notaris di Kabupaten Mamasa.
Giat yang dilakukan Saefur Rochim tersebut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin selaku Wakil Ketua MPWN, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo selaku Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa.
Menurut Kakanwil, pelaksanaan kegiatan itu merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), “yang menegaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap Notaris” sambungnya
Pembinaan ini dilaksanakan guna memastikan para Notaris tetap menjaga integritas, mematuhi kode etik profesi, serta menjamin setiap produk akta yang diterbitkan memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen Notaris agar senantiasa bertindak amanah, jujur, dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Saefur Rochim menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab moral dalam menjalankan jabatan Notaris.
Ia mengingatkan agar seluruh Notaris di Kabupaten Mamasa senantiasa menjaga marwah jabatan, mematuhi kode etik, serta berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Hidayat Yasin menyampaikan agar para Notaris lebih aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah guna memperoleh informasi terbaru terkait kebijakan dan regulasi di bidang kenotariatan.
Koordinasi yang baik diharapkan mampu meminimalisir potensi kendala dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Sementara itu, John Batara Manikallo menegaskan pentingnya kepatuhan administratif, khususnya dalam penyampaian laporan bulanan secara tepat waktu.
Ia juga menekankan ketertiban dalam pengarsipan protokol Notaris serta perlunya sikap proaktif untuk berkonsultasi apabila terdapat kendala atau keraguan dalam penerapan aturan baru, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam memastikan penyelenggaraan jabatan Notaris berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan profesionalisme.




Komentar