MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam menjamin kualitas regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hal ini sebagai upaya memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Untuk itu, kami terus mendorong pemerintah daerah agar setiap rancangan peraturan kepala daerah terlebih dahulu melalui proses harmonisasi, sehingga substansi regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya disela-sela kesempatannya
Terkait dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Majene. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri secara langsung oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, dan peserta magang.
Sementara itu, peserta yang mengikuti secara daring antara lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Majene, Kepala Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Analisa Kebutuhan Kabupaten Majene, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Majene, serta perwakilan Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Majene.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap dua rancangan Peraturan Bupati Majene, yakni:
Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, saat memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa Ranperbup perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, Ranperbup tentang tata cara pengalokasian, pembagian, dan penyaluran Alokasi Dana Desa dinilai sebagai instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum, transparansi, serta keadilan dalam distribusi dana desa. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Majene.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene menjelaskan bahwa perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan perkembangan kebutuhan daerah serta dinamika pelaksanaan program yang sedang berjalan.
“Perubahan ini dilakukan agar alokasi anggaran tetap efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Majene menyampaikan bahwa rancangan peraturan terkait pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa sangat penting dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulbar atas fasilitasi yang diberikan dalam proses pembentukan rancangan regulasi tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 dinyatakan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan perlu dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar juga terus mendorong pemerintah daerah untuk taat pada prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan serta memaksimalkan pemanfaatan aplikasi e-Harmon sebagai sarana pelaksanaan harmonisasi regulasi daerah.
Dengan pelaksanaan harmonisasi tersebut, diharapkan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memastikan bahwa setiap regulasi daerah disusun secara cermat, harmonis, dan selaras dengan sistem hukum nasional, sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.




Komentar