Dampak itulah yang juga menimpa Saudara kita di Aceh. Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu ikut menghanyutkan beberapa sertipikat tanah milik warga.
Masyarakat harus sadar akan nilai yang dimiliki sertipikat tersebut dan mendorong diri untuk berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) dengan mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang.
Meski proses penggantian sertipikat nantinya akan dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi kita semua. Agar menyadari di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup. Sertipikat dalam bentuk elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun ia pandang sebagai solusi yang relevan dan mendesak. Ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Rahman Yusuf pada Senin (02/03/2026)
Sertipikat pengganti yang diterbitkan nantinya sudah diperbaharui menjadi Sertipikat Elektronik. Digitalisasi itu dipahami bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan perubahan cara pandang terhadap keamanan aset. “Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tutur Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Rahman Yusuf.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.
Menjadi pengingat di tengah risiko bencana yang bisa terjadi tak terprediksi, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan tersembunyi di rumah. Era modern menawarkan tambahan keamanan dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di sistem online Kementerian ATR/BPN. Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman, menjaga hak atas tanah agar tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa permisi.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas




Komentar