Mamuju, 8 April 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H), John Batara Manikallo dan sejumlah jajaran melakukan koordinasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI yang dilaksanakan kemarin (Selasa).
Kakanwil dan rombongan diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, di rumah kerjanya.
Menurut Saefur, giat yang dilakukannya dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Kerja (Pokja) Peraturan Perundang-undangan di wilayah.
Dirinya menegaskan bahwa koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyusunan dan harmonisasi produk hukum di wilayah.
“Kami terus mendorong optimalisasi peran perancang peraturan perundang-undangan di daerah, baik dalam fasilitasi perencanaan maupun perancangan regulasi daerah agar lebih berkualitas dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, John Batara mengungkapkan capaian kinerja Kanwil Kemenkum Sulbar periode Januari hingga Maret 2026.
Tercatat, pelibatan perancang dalam penyusunan produk hukum daerah telah menghasilkan 3 (tiga) peraturan daerah, serta pelaksanaan harmonisasi terhadap 44 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Selain itu, realisasi indikator kinerja mencapai 29,3%, dengan realisasi anggaran sebesar 15,16%.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PP, Muhammad Akram, menyampaikan apresiasi atas inisiatif koordinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen kuat dalam membangun kualitas regulasi yang lebih baik di daerah.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait mekanisme penyusunan peraturan daerah, proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, serta peran perangkat daerah dalam menjaga kualitas produk hukum.




Komentar