News
Beranda » Berita » Polresta Mamuju Menang Praperadilan, Status Penetapan Tersangka dan Penahanan IRM Sah

Polresta Mamuju Menang Praperadilan, Status Penetapan Tersangka dan Penahanan IRM Sah

Mamuju — Pengadilan Negeri Mamuju menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka perempuan Iinsriani Reski Muis  (42), seorang ASN dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif

Dikonfirmasi hari ini Sabtu (1/5) Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju

Perkara ini menyebabkan kerugian korban sekitar Rp600.000.000 dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Lanjutnya

Dalam putusan yang dibacakan hari Jumat kemarin, hakim tunggal pengadilan negeri mamuju menyatakan : Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Ujar Kasi Humas

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan sah, serta proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tambahnya

Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Profesional 

Iptu Herman menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen senantiasa menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement