Mamuju Tengah, – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah (Kakantahkab Mateng) Rahman Yusuf, menyampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 90,8% temuan yang berbuah apresiasi berupa penghargaan dari BPK.
“Terima kasih kepada seluruh Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah yang ikut berkomitmen penuh menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sejak tahun 2013 sampai saat ini,” ujar Kakantahkab Mateng, Rahman Yusuf, pada saat Coffe Morning, Selasa (07/04/2026).
Rahman Yusuf menjelaskan, tindak lanjut atas RHP merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan, mulai dari penyempurnaan regulasi hingga penguatan pengelolaan aset dan administrasi pertanahan. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan koordinasi lintas unit kerja serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain.
“Saya berharap Tata Usaha dan Seksi bersinergi penuh untuk menindaklanjuti apabila ada rekomendasi yang perlu diselesaikan, baik dari BPK maupun dari pengawasan internal. Harapannya tentu seluruhnya dapat dituntaskan, bahkan kita ingin mencapai 100% seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa satker lain,” ungkap Rahman Yusuf.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar