Mamuju Tengah, – Kegiatan Sidang Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 untuk berkas Permohonan Desa Palongaan Kecamatan Tobadak pada Kamis, 16 April 2026 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah.
Panitia PTSL yang ikut dalam kegiatan ini adalah Abdul Kadir Ketua Ajudikasi, Busman Sekretaris PTSL serta Tim Satgas Fisik dan Yuridis.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 20 berkas permohonan pendaftaran tanah diajukan untuk diverifikasi secara administratif dan faktual. Sidang ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam rangka memastikan kelengkapan dan kebenaran data yuridis serta fisik dari masing-masing bidang tanah yang diajukan oleh masyarakat.
Antusiasme warga Desa Palongaan dalam mengikuti kegiatan ini mencerminkan kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya legalitas hak atas tanah sebagai aset bernilai bagi masa depan.
Tujuan sidang ini adalah untuk menjamin bahwa setiap proses penerbitan sertifikat tanah berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Panitia PTSL adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui sertifikasi massal. Panitia ini memiliki tugas dan fungsi yang beragam, seperti membantu administrasi, mengelola biaya yang bersumber dari masyarakat, dan memfasilitasi penyelesaian masalah terkait kepemilikan tanah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah dan mendukung program Indonesia Lengkap melalui kepastian hukum di bidang pertanahan.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#SidangPTSL
#TataRuang
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar