News
Beranda » Berita » Beri Kepastian Hukum Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Lima Ranperbup Pasangkayu

Beri Kepastian Hukum Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Lima Ranperbup Pasangkayu

Mamuju, 13 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan regulasi daerah guna memastikan setiap produk hukum memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pengharmonisasian rancangan peraturan merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih norma, serta mewujudkan peraturan yang efektif dan aplikatif di masyarakat,” ujar Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya.

Terkait dengan itu, Kanwil Kemenkum Sulbar melalui Divisi P3H melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Kabupaten Pasangkayu, Kepala Bapperida Pasangkayu beserta jajaran, Direktur RSUD Pasangkayu beserta jajaran, Sekretaris Dinas Kesehatan Pasangkayu beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Pasangkayu, Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, dan peserta magang.

Adapun rancangan peraturan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Bidang Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah, Ranperbup tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain pada BLUD UPTD Puskesmas, Ranperbup tentang Pengadaan dan Pengelolaan Tenaga Profesional pada BLUD Puskesmas, Ranperbup tentang Tarif Layanan Umum Daerah RSUD, serta Ranperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.

Saat memimpin pelaksanaan kegiatan itu, Kadiv P3H, John Batara Manikallo berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif agar rancangan peraturan yang dibahas benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu maupun masyarakat luas.

Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Lindungi KI Masyarakat dan Potensi Daerah Sulawesi Barat

“Kami berharap tercipta sinkronisasi dan penyempurnaan materi muatan sehingga rancangan peraturan yang dihasilkan efektif, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum demi terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu,” ujarnya didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan

Melalui forum harmonisasi tersebut, dilakukan pembahasan berbagai aspek materi muatan dan kesesuaian norma terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dan dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu dinyatakan belum dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, yakni Ranperbup tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Bidang Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah dan Ranperbup tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.

Sementara itu, tiga Ranperbup lainnya dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Ranperbup tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain pada BLUD UPTD Puskesmas, Ranperbup tentang Pengadaan dan Pengelolaan Tenaga Profesional pada BLUD Puskesmas, serta Ranperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.

Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam pembentukan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terciptanya kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

Terima Kunjungan DLHK Mamuju, SPPG Bambu Perkuat Komitmen Pengelolaan Sampah dan IPAL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement