Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan bahwa evaluasi pasca pelatihan merupakan bagian penting untuk memastikan hasil pelatihan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai di lingkungan kerja.
“Pelatihan tidak berhenti pada kegiatan pembelajaran semata, tetapi harus mampu membentuk karakter, disiplin, integritas, dan tanggung jawab pegawai dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi pelaksanaan Evaluasi Pasca Pelatihan Tahun Anggaran 2025 oleh Balai Pelatihan Hukum Bitung yang dilaksanakan pada Senin (25/5/2026) di Ruang VIP Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Kegiatan evaluasi dilaksanakan terhadap pegawai yang telah mengikuti Pelatihan Fisik, Mental dan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Bitung.
Pelaksanaan evaluasi dipimpin oleh Kepala Balai Pelatihan Hukum Bitung, Sudarsono bersama Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Menurut Sudarsono, giat yang dilakukannya dalam rangka memperoleh informasi terkait pemahaman materi, perubahan perilaku kerja, kedisiplinan, serta implementasi hasil pelatihan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain wawancara, juga dilakukan pengisian instrumen evaluasi yang memuat penilaian terhadap manfaat pelatihan, tingkat penerapan hasil pelatihan, serta kendala yang dihadapi setelah kembali ke unit kerja masing-masing.
Selama pelaksanaan evaluasi, peserta menunjukkan sikap kooperatif dan antusias dalam memberikan informasi serta tanggapan terhadap pelaksanaan pelatihan. Berdasarkan hasil evaluasi, secara umum peserta dinilai telah mampu mengimplementasikan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, kerja sama, dan integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap hasil pelatihan yang telah diberikan dapat terus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia serta budaya kerja profesional di lingkungan Kementerian Hukum.




Komentar