News
Beranda » Berita » Pastikan Regulasi Berkualitas, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup Mateng

Pastikan Regulasi Berkualitas, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup Mateng

Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.

“Kegiatan harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah tersusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Saefur Rochim.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Mamuju Tengah yang dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, dan dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala BPKPAD Mamuju Tengah, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Sekretaris Bapperida Mamuju Tengah, Kabid BMD, Kabid Litbang, Kabag Hukum Mamuju Tengah, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, serta peserta magang.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap tiga rancangan produk hukum daerah, yakni:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah Tahun 2025–2029; dan
Rancangan Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kompetensi ASN Yang Profesional

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menyampaikan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pemeliharaan aset daerah agar tidak rusak maupun terbengkalai. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat. Menurutnya, ketiga rancangan regulasi tersebut memiliki peran penting dalam menertibkan tata kelola aset daerah, memberikan arah pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan rapat difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan pengaturan kewenangan perangkat daerah, serta ketepatan dasar hukum dan formulasi norma dalam rancangan regulasi tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah Tahun 2025–2029 dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Ditreskrimum Polda Sulbar Launching Tim Unit Reaksi Cepat, Gandeng Polresta dan Polres Jajaran Berantas Kriminalitas

Melalui kegiatan ini diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan semakin berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, tertib, dan akuntabel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement