Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat sangat bergantung pada kesiapan dan profesionalisme Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Karena itu, persiapan menghadapi Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Tahun 2027 perlu dilakukan sejak dini melalui penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim menanggapi kegiatan akselerasi koordinasi dalam rangka pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2027 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERADI dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPW PERADI Sulawesi Barat dan Kantor DPD KAI Sulawesi Barat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.03.04-231 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum.
Melalui kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan sosialisasi awal terkait tahapan, jadwal pelaksanaan, serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Organisasi Bantuan Hukum dalam proses verifikasi dan akreditasi tahun 2027.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh OBH di Sulawesi Barat memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan dokumen dan kebutuhan administrasi yang dipersyaratkan.
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan penekanan terhadap sejumlah aspek penting yang menjadi indikator penilaian, antara lain legalitas badan hukum dan kepengurusan organisasi, ketersediaan advokat dan paralegal yang memenuhi persyaratan, dukungan sarana dan prasarana kantor, laporan keuangan yang akuntabel, serta rekam jejak penanganan perkara litigasi maupun nonlitigasi.
Menurut Saefur Rochim, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut tidak hanya bertujuan memperoleh atau mempertahankan status akreditasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
“Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum di Sulawesi Barat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan diri secara optimal, sehingga proses verifikasi dan akreditasi nantinya dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan lembaga bantuan hukum yang semakin profesional,” ujarnya.
Sementara itu, DPW PERADI dan DPD KAI Sulawesi Barat menyambut positif langkah koordinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar. Kedua organisasi profesi advokat tersebut menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan verifikasi dan akreditasi dengan menyebarluaskan informasi kepada para advokat dan Organisasi Bantuan Hukum yang berada di bawah naungan masing-masing.
Selain itu, PERADI dan KAI Sulawesi Barat juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada Organisasi Bantuan Hukum agar mampu memenuhi seluruh persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan dalam proses verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027.
Melalui sinergi yang terbangun antara Kanwil Kemenkum Sulbar, organisasi advokat, dan Organisasi Bantuan Hukum, diharapkan kualitas layanan bantuan hukum di Sulawesi Barat semakin meningkat sehingga akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dapat terus diperluas dan diperkuat.




Komentar