News
Beranda » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Enam Regulasi Strategis Kabupaten Mamuju Tengah

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Enam Regulasi Strategis Kabupaten Mamuju Tengah

Mamuju, 23 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif.

Menurut Saefur Rochim, kualitas regulasi akan sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap produk hukum perlu disusun secara cermat, terukur, dan memperhatikan sinkronisasi dengan kebijakan nasional maupun daerah.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah rancangan produk hukum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan diikuti secara daring oleh para pemangku kepentingan terkait.

Rapat dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bapperida, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dalam forum tersebut dibahas enam rancangan produk hukum daerah yang terdiri atas satu Rancangan Peraturan Daerah dan lima Rancangan Peraturan Bupati. Materi yang dibahas mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana kerja perangkat daerah, hingga pengaturan mekanisme pembagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa.

Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Karakteristik Wilayah Penting Untuk Kebijakan Organisasi

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar menekankan pentingnya kesesuaian regulasi pertanggungjawaban APBD dengan prinsip-prinsip akuntabilitas keuangan negara dan standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, regulasi yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan harus mampu mendukung kesinambungan program pembangunan daerah serta selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan bahwa regulasi yang tengah disusun merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pengaturan mengenai penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas fiskal desa dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pada sesi pembahasan teknis, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan berbagai masukan terhadap aspek redaksional dan teknik penyusunan peraturan. Beberapa penyempurnaan yang disarankan meliputi penyesuaian nomenklatur, perbaikan sistematika penulisan, serta pelengkapan identitas regulasi agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hasil rapat menyepakati bahwa seluruh masukan teknis akan ditindaklanjuti oleh pemrakarsa. Setelah proses perbaikan dilakukan, dokumen akan diajukan melalui aplikasi e-Harmonisasi sebagai tahapan akhir sebelum diterbitkannya surat selesai harmonisasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

Kemenkum Sulbar Akselerasi Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement