Mamuju, 23 Juni 2026 – Upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual di sektor koperasi desa terus didorong oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Salah satu fokus utama saat ini adalah percepatan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari strategi peningkatan nilai tambah produk unggulan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa Merek Kolektif memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat posisi produk koperasi di pasar yang lebih luas.
“Melalui Merek Kolektif, produk koperasi tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memiliki identitas yang lebih kuat, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat desa,” ungkap Saefur Rochim.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Kanwil Kemenkum Sulbar dalam kegiatan audiensi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dilaksanakan secara daring, Selasa (23/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Triwulan II Tahun 2026 terkait optimalisasi pendaftaran Merek Kolektif KDKMP di seluruh wilayah.
Dalam forum tersebut, DJKI menekankan pentingnya basis data koperasi yang valid sebagai dasar penentuan target pendaftaran. Koperasi yang dihitung sebagai target harus benar-benar aktif, ditandai dengan kepengurusan yang berjalan, aktivitas usaha yang nyata, serta adanya produk atau jasa yang dipasarkan.
Selain itu, DJKI juga menggarisbawahi pentingnya dokumentasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pendampingan, sosialisasi, dan layanan jemput bola yang dilakukan oleh kantor wilayah. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan data dukung pelaksanaan rencana aksi nasional.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa hingga saat ini telah melakukan pendampingan di empat kabupaten. Dari hasil tersebut, sebanyak 11 permohonan Merek Kolektif telah diajukan, yang berasal dari Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamasa, sebagai bentuk hasil kerja sama antara Kanwil, pemerintah daerah, dan para pelaku koperasi.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti keterlambatan kelengkapan dokumen dari koperasi, belum terbaruinya data koperasi aktif di beberapa daerah, serta masih terdapat koperasi yang belum menjalankan kegiatan usaha secara optimal.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta dinas terkait untuk melakukan pemutakhiran data KDKMP, memperluas pendampingan, dan mempercepat proses pengajuan permohonan Merek Kolektif.
Dengan langkah tersebut, diharapkan perlindungan hukum terhadap produk koperasi desa semakin optimal, sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat dan peningkatan daya saing produk lokal di Sulawesi Barat.




Komentar