News
Beranda » Berita » Indonesia-Rusia Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Mutual Legal Assistance

Indonesia-Rusia Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Mutual Legal Assistance

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan, menandatagani kerja sama hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg, Rabu (24/6/2026).

Adapun kerjasama ini berisi pertukaran informasi dan akses data, riset dan pertukaran ahli.

“Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA,” kata Supratman dalam keterangan yang diterima.
Dalam enam tahun sejak perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) berlaku, kata dia, Indonesia menerima tujuh permintaan bantuan hukum dari Rusia.

Satu permintaan telah ditindaklanjuti dan dipenuhi, tiga masih menunggu kelengkapan dokumen dari otoritas Rusia, sementara satu permintaan ditolak dan dua lainnya dicabut oleh Pemerintah Rusia.
“Satu orang warga rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk di ekstradisi,” ungkap Supratman dihadapan Jaksa Agung Rusia.

Sementara itu, Bagi Rusia sendiri seperti yang disampaikan Aleksandr Gustan, ini merupakan kerjasama penting antar kedua yang memiliki hubungan erat.

Kakanwil Kemenkum Sulbar Minta Pengelolaan PPID Taat Aturan

Dalam momen tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia.

Sementara Menkum Suparatman, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement