MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong kolaborasi penyuluhan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk memperluas edukasi hukum kepada pelajar.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti koordinasi Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Selasa (22/9/2026).
Dalam koordinasi tersebut, Saefur hadir bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin, serta jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar. Pertemuan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dr. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. beserta jajaran.
Menurut Saefur, kolaborasi Program Jaksa Masuk Sekolah dengan Penyuluhan Hukum Keliling Kanwil Kemenkum Sulbar dapat memperluas materi edukasi hukum kepada pelajar sekaligus memperkenalkan hukum sejak dini.
“Edukasi hukum kepada pelajar perlu diberikan secara berkelanjutan dengan materi yang dekat dengan kehidupan mereka. Kolaborasi ini dapat mempertemukan perspektif tugas dan fungsi Kejaksaan dengan pembinaan hukum dari Kementerian Hukum,” ujar Saefur.
Saefur menyampaikan, materi penyuluhan dapat mencakup pengenalan hukum dan peraturan perundang-undangan, hak dan kewajiban, kesadaran hukum, hingga informasi mengenai akses layanan hukum.
Selain menyasar lingkungan sekolah, sinergi juga diarahkan pada penguatan Posbankum dan Program Jaksa Masuk Desa sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi hukum kepada masyarakat.
Koordinasi tersebut turut membahas rencana penguatan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Kejati Sulbar melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut akan mencakup penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pelajar serta penguatan pelaksanaan Posbankum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dr. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. turut mendukung pengembangan kolaborasi penyuluhan hukum sebagai upaya memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat dan pelajar.
Pembahasan selanjutnya akan mencakup bentuk kegiatan, ruang lingkup kerja sama, mekanisme koordinasi, dan peran masing-masing pihak sebagai bahan penyusunan PKS.
Kolaborasi tersebut diharapkan memperluas jangkauan edukasi hukum sekaligus mendorong tumbuhnya pemahaman dan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.





Komentar