Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa evaluasi kinerja merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh program pelayanan Kekayaan Intelektual berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Evaluasi menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Melalui evaluasi yang objektif, kita dapat menyusun strategi yang lebih tepat guna meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas pelindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat,” ujar Saefur Rochim.
Sebagai tindak lanjut atas arahan tersebut, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, menggelar rapat evaluasi capaian kinerja Triwulan II Tahun 2026 yang diikuti seluruh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Bidang Pelayanan KI, Senin (6/7), difokuskan pada evaluasi pelaksanaan program sekaligus penyusunan strategi pencapaian target kinerja Triwulan III Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, jajaran melakukan pembahasan terhadap berbagai indikator kinerja yang telah dicapai selama Triwulan II, meliputi realisasi layanan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, penanganan pengaduan masyarakat, serta pemenuhan data dukung pada setiap indikator kinerja. Selain itu, turut dievaluasi hasil verifikasi Perjanjian Kinerja (Perkin) Program Kekayaan Intelektual sebagai dasar penyempurnaan pelaksanaan program pada semester berikutnya.
Disampaikan bahwa hasil evaluasi akan menjadi pijakan dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan capaian layanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.
Berbagai strategi yang disepakati antara lain memperkuat sosialisasi dan diseminasi mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan komunitas kreatif, serta mempererat koordinasi dengan Sentra Kekayaan Intelektual dan para pemangku kepentingan di daerah.
Selain mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga akan memperkuat upaya pengawasan terhadap potensi pelanggaran hak Kekayaan Intelektual melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah terkait. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang semakin kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemilik hak.
Melalui evaluasi dan penyusunan strategi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat optimistis target kinerja Program Kekayaan Intelektual Tahun 2026 dapat dicapai secara optimal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pilar penguatan ekonomi kreatif dan daya saing daerah.




Komentar