Keterangan Gambar: Karutan Mamuju Sudirman, S.E, S.H saat memberikan arahan pada pelaksanaan Sidang TPP
Mamuju, –Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan pengusulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta pengusulan Remisi bertempat di Ruangan Rapat Rutama , Selasa (14/07).
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Anggota TPP, Perwakilan dari Kanwil Ditjenpas Sulbar via daring dan Bapas Polewali serta Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sudirman, S.E, S.H yang dilaksanakan secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kualitas yang dihasilkan dari bengkel Rutan Mamuju ini terbukti kompetitif. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya serapan pasar, di mana hasil produksi velg karya warga binaan tersebut kini telah dipasarkan dan dijual luas ke berbagai wilayah di area Sulawesi Barat.
Dari total 49 (empat puluh sembilan) Warga Binaan yang diusulkan melalui Sidang TPP, sebanyak 24 (dua puluh empat) orang menjalani proses pengusulan integrasi, 25 (dua puluh lima) orang diusulkan untuk Remisi. Setiap usulan dibahas secara cermat dengan memperhatikan kelengkapan administratif, perkembangan pembinaan, perilaku selama menjalani masa pidana, serta pemenuhan persyaratan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Sidang TPP ini sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat terkait percepatan dan optimalisasi pengusulan integrasi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam arahannya, Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju berharap melalui Sidang TPP ini, Rutan Mamuju berkomitmen memastikan tidak ada hak Warga Binaan yang terhambat akibat persoalan administratif, sekaligus mendorong penyelenggaraan layanan Pemasyarakatan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepastian pelayanan.
“Melalui Sidang TPP, Rutan Mamuju terus memperkuat mekanisme evaluasi pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan secara terukur dan berkeadilan,” ucapnya.
Karutan menambahkan, Pengusulan integrasi maupun remisi diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan hak sesuai ketentuan, tetapi juga menjadi instrumen motivasi bagi Warga Binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan produktif.
“Bagi para warga binaan, sidang ini bukan sekadar ajang pengajuan hak, melainkan momentum untuk introspeksi dan persiapan menuju kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.
Sidang TPP merupakan forum rutin yang diselenggarakan secara berkala di setiap Lapas/Rutan. Fungsinya tidak hanya sebagai wadah administratif, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan yang memastikan setiap warga binaan mendapatkan haknya secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks sistem pemasyarakatan Indonesia, TPP berperan sebagai jembatan antara kebutuhan pembinaan dan kepastian hukum.




Komentar