News
Beranda » Berita » Imanuddin.S.H. Hormati semua Pendapat: Tetapi Memperdebatkan Alat Bukti Maupun isi Putusan Saat Eksekusi Bukan Lagi Berada Pada Forum Hukum Yang Tepat

Imanuddin.S.H. Hormati semua Pendapat: Tetapi Memperdebatkan Alat Bukti Maupun isi Putusan Saat Eksekusi Bukan Lagi Berada Pada Forum Hukum Yang Tepat

MAMUJU, – Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari LBH Tombak Keadilan, Imanuddin, S.H. mengatakan bahwa kami menghormati setiap pendapat yang disampaikan di ruang publik. Namun perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri merupakan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah melalui seluruh proses pembuktian di persidangan.

Oleh karena itu, setiap pernyataan yang kembali memperdebatkan alat bukti maupun isi putusan pada saat eksekusi bukan lagi berada pada forum hukum yang tepat.

Penilaian terhadap alat bukti telah dilakukan oleh majelis hakim, dan putusan tersebut telah dikuatkan hingga tingkat banding.

Apabila perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan telah ada penetapan eksekusi, maka secara hukum pihak yang bukan merupakan bagian dari proses peradilan, termasuk LSM, tidak memiliki kewenangan untuk menilai ulang alat bukti maupun mempertanyakan benar atau salahnya putusan pengadilan di lokasi eksekusi.

Penilaian terhadap alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim selama proses persidangan, bukan pada saat pelaksanaan eksekusi.

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Eksekusi bukanlah forum untuk mengulang pemeriksaan perkara, melainkan pelaksanaan perintah pengadilan sebagai wujud kepastian hukum. Semua pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan maupun LSM, seyogianya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menjaga situasi agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati supremasi hukum. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu putusan, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui upaya hukum yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan, bukan dengan menghambat atau menggiring opini yang dapat mengganggu pelaksanaan putusan pengadilan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement