MAMUJU — Layanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mencakup pencatatan Hak Cipta atas berbagai karya yang dihasilkan masyarakat. Salah satu karya yang telah memperoleh pencatatan adalah aplikasi “PASTIPADU” ciptaan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pencatatan Hak Cipta merupakan bagian dari layanan Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan pencipta untuk memperoleh bukti pencatatan atas ciptaan yang dihasilkan.
“Pencatatan Hak Cipta menjadi salah satu layanan Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan para pencipta untuk memberikan kepastian atas karya yang dihasilkan. Karya apa pun yang memenuhi ketentuan dapat dicatatkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, pencatatan tidak hanya berkaitan dengan karya yang berasal dari pelaku seni atau industri kreatif. Program komputer, karya tulis, musik, karya audiovisual, hingga berbagai bentuk ciptaan lainnya juga menjadi bagian dari ruang lingkup Hak Cipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencatatan aplikasi “PASTIPADU” menjadi salah satu contoh pemanfaatan layanan tersebut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Aplikasi yang diciptakan Suhardi Duka tercatat sebagai ciptaan jenis program komputer dan memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Bagi Saefur, keberadaan layanan Kekayaan Intelektual penting untuk mendorong masyarakat maupun pemerintah daerah semakin sadar terhadap nilai karya yang dihasilkan. Pencatatan dapat menjadi langkah administratif dalam memberikan bukti atas suatu ciptaan sekaligus mendorong pencipta untuk semakin memperhatikan aspek Kekayaan Intelektual.
“Harapannya, semakin banyak karya yang lahir di Sulawesi Barat dapat dikenali, dicatatkan, dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan. Kekayaan Intelektual bukan hanya tentang siapa yang menciptakan, tetapi juga bagaimana karya tersebut dihargai dan dijaga,” kata Saefur.
Melalui layanan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum terus membuka ruang bagi pencipta untuk memahami dan memanfaatkan layanan pencatatan Hak Cipta sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan karya.





Komentar