JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mengambil langkah strategis dalam mengembangkan dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual (KI) daerah. Bersama Pemerintah Kabupaten Mamasa, Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperkenalkan serta mendorong perlindungan terhadap kerajinan khas Mamasa, yaitu Tenun Sambu.
Koordinasi yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Kamis (30/7), menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap produk budaya daerah yang memiliki nilai historis, karakteristik khas, dan potensi ekonomi bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mamasa Welem Sambolangi menyampaikan bahwa Kabupaten Mamasa memiliki beragam potensi Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan. Selain komoditas kopi yang tengah didorong melalui pendaftaran Indikasi Geografis, Mamasa juga memiliki produk kerajinan tradisional berupa Tenun Sambu yang memiliki keunikan tersendiri.
“Tenun Sambu merupakan bagian dari kekayaan budaya masyarakat Mamasa yang memiliki nilai estetika dan filosofi. Melalui perlindungan hukum, diharapkan produk ini dapat terus dilestarikan sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi para perajin,” ujar Welem Sambolangi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam proses pengembangan dan perlindungan Tenun Sambu sebagai salah satu potensi Kekayaan Intelektual daerah.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap memberikan pendampingan mulai dari pemetaan potensi, koordinasi dengan instansi terkait, penyusunan Dokumen Deskripsi, hingga fasilitasi pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” jelas Saefur Rochim.
Menurutnya, perlindungan terhadap Tenun Sambu tidak hanya bertujuan menjaga warisan budaya, tetapi juga dapat menjadi instrumen peningkatan nilai ekonomi produk lokal serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi masyarakat perajin.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyambut positif langkah Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam menggali dan mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual daerah. Ia mendorong agar Tenun Sambu dapat diproses untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hermansyah menjelaskan bahwa produk yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis memiliki peluang lebih besar untuk dipromosikan dan dikembangkan melalui berbagai saluran pemasaran. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkenalkan produk unggulan Indonesia ke pasar yang lebih luas.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, kedua produk tersebut direncanakan menjadi bagian dari 72 produk Indikasi Geografis Indonesia yang akan diperkenalkan di pasar Eropa. Selain itu, produk tersebut juga akan ditampilkan dalam etalase produk Indikasi Geografis pada platform perdagangan digital sebagai sarana memperluas jangkauan pemasaran.
“Semakin banyak produk unggulan daerah, termasuk produk kerajinan seperti Tenun Sambu, yang mendapatkan perlindungan dan promosi, maka semakin besar peluang produk tersebut dikenal secara nasional maupun internasional,” ungkap Hermansyah.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, menyampaikan bahwa Tenun Sambu Mamasa memiliki potensi untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis apabila seluruh persyaratan administratif dan substantif dapat dipenuhi.
Ia menilai pengembangan Kekayaan Intelektual daerah membutuhkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas perajin, serta seluruh pemangku kepentingan agar produk lokal dapat berkembang secara optimal.
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kolaborasi bersama DJKI dan Pemerintah Kabupaten Mamasa menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap potensi budaya dan ekonomi daerah.
“Dengan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, Tenun Sambu Mamasa diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum, menjadi identitas budaya daerah, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” tutup Saefur Rochim.
Koordinasi tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat serta mendorong produk unggulan Sulawesi Barat agar semakin memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global.




Komentar