MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya tindak lanjut yang terukur dalam menangani setiap pengaduan masyarakat agar penyelesaian persoalan layanan hukum tidak berhenti pada tahap menerima laporan.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” Episode 17 yang digelar secara hybrid dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Jumat (18/9/2026). Saefur mengikuti kegiatan secara virtual dari Ruang Oemar Seno Adji bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, serta jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.
Menurut Saefur, penyelesaian pengaduan membutuhkan koordinasi antarunit, terutama ketika persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan lebih dari satu kewenangan.
“Pengaduan harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas dan terukur. Koordinasi antarunit menjadi penting agar setiap persoalan dapat ditangani sesuai kewenangan dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses penyelesaiannya,” ujar Saefur.
Saefur menilai mekanisme tersebut juga perlu didukung pencatatan dan pelacakan layanan secara digital sehingga perkembangan setiap permohonan maupun pengaduan dapat dipantau dengan lebih mudah.
Dalam PASTI Ada Solusi Episode 17, sejumlah persoalan langsung diarahkan kepada unit terkait. Di antaranya percepatan proses kewarganegaraan dan naturalisasi, penyerahan protokol notaris, pendaftaran merek, penerbitan sertifikat indikasi geografis, bantuan hukum, serta pengembangan sistem pelacakan permohonan secara elektronik.
Jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti forum tersebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian pengaduan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.





Komentar