MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan rancangan peraturan daerah tersusun selaras dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kaidah teknis pembentukan regulasi.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting, Kamis (17/9/2026).
Menurut Saefur, harmonisasi diperlukan agar substansi rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan yang lebih tinggi sekaligus disusun dengan teknik perancangan peraturan perundang-undangan yang tepat.
“Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunan draf juga perlu memperhatikan kaidah teknis legal drafting agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar dan struktur yang tepat,” ujar Saefur.
Saefur mengapresiasi sinergi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kanwil Kemenkum Sulbar dalam proses penyempurnaan kedua rancangan tersebut.
Rapat kemudian membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan sejumlah catatan terhadap kedua draf, mulai dari penyesuaian kewenangan pemerintah provinsi, dasar hukum, hingga teknik penyusunan.
Pada Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tim Perancang menyesuaikan pengaturan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk ruang laut sampai dengan 12 mil.
Sementara pada Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, masukan mencakup pemutakhiran dasar hukum, penjelasan akronim, tata tulis, serta penyesuaian sejumlah substansi agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh masukan tersebut disepakati pihak pemrakarsa dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sulawesi Barat untuk ditindaklanjuti melalui penyempurnaan kedua draf sebelum memasuki tahap berikutnya.





Komentar