MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyoroti pentingnya melihat penerapan hak pendampingan hukum dalam pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris secara langsung melalui kondisi dan praktik yang berlangsung di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Saefur saat membuka Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Penguatan Hak Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris” di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (17/9/2026).
Menurut Saefur, pemilihan tema tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk melihat sejauh mana ketentuan mengenai pendampingan hukum diterapkan dalam praktik pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
“Penting bagi kita untuk melihat implementasi ketentuan mengenai pendampingan hukum dalam praktik, termasuk mengidentifikasi permasalahan dan kesenjangan yang mungkin terjadi antara ketentuan dengan pelaksanaan di lapangan,” ujar Saefur.
Saefur menjelaskan, DSK menjadi ruang untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif dan komprehensif melalui berbagai perspektif dari pemangku kepentingan terkait.
“Masukan dan pengalaman dari berbagai pihak akan memberikan perspektif yang lebih utuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, khususnya dalam pemenuhan hak pendampingan hukum,” lanjut Saefur.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady, Ph.D., hadir secara virtual sekaligus memberikan keynote speech.
Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Henry Sulaiman, S.H., M.E., dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., turut menjadi narasumber.
Ketua Tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkum Sulbar, Dr. Muh. Irsyadi Ramadhany, S.H., M.H., turut memberikan perspektif dalam diskusi yang diikuti unsur Notaris, Majelis Pengawas Notaris Kabupaten dan Wilayah, Majelis Kehormatan Notaris, pemerintah daerah, akademisi, serta mahasiswa.
DSK tersebut merupakan bagian dari proses analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum yang didukung pengumpulan data melalui wawancara dan Focus Group Discussion (FGD).
Hasil kegiatan diharapkan menjadi bahan dalam mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan dan pelaksanaan serta merumuskan rekomendasi konstruktif bagi penguatan kebijakan pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.





Komentar