MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong hasil riset dan paten perguruan tinggi tidak berhenti pada tahap penelitian dan perlindungan, tetapi dapat dikembangkan hingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti secara virtual What’s Up Campus Calls Out Universitas Airlangga dari Ruang Rapat Oemar Seno Adji, Kamis (17/9/2026).
Menurut Saefur, kekayaan intelektual yang telah dihasilkan perlu dipertemukan dengan pihak yang memiliki kebutuhan, kapasitas pengembangan, maupun dukungan pembiayaan agar memiliki peluang untuk dimanfaatkan secara lebih luas.
“Penguatan kekayaan intelektual perlu diarahkan agar hasil riset dan inovasi tidak berhenti pada perlindungan, tetapi dapat dikembangkan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian,” ujar Saefur.
Saefur menilai kolaborasi antara inventor, perguruan tinggi, industri, investor, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemerintah menjadi bagian penting dalam membawa hasil penelitian menuju tahap pengembangan dan komersialisasi. Salah satu bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan melalui business matching untuk mempertemukan pemilik paten dengan calon pengguna maupun mitra pengembangan.
Forum yang dibuka Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tersebut juga membahas tantangan hilirisasi hasil riset, mulai dari pengujian, peningkatan skala produksi, pengembangan produk, pemenuhan standar, hingga kebutuhan pembiayaan.
Selain itu, dibahas penyusunan National Intellectual Property Master Plan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengelola portofolio kekayaan intelektual secara lebih terintegrasi.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem yang menghubungkan hasil riset dengan perlindungan kekayaan intelektual, pengembangan produk, pemanfaatan, hingga komersialisasi.





Komentar