LUWU — Aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, sempat menuai sorotan tajam setelah beredarnya pemberitaan terkait penggunaan alat berat jenis eksavator di lokasi tersebut.
Kegiatan ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Dari sudut pandang hukum, aktivitas tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Namun, di sisi lain, denyut perputaran ekonomi lokal justru menunjukkan tren positif. Kehadiran aktivitas tambang tersebut dinilai mampu mendongkrak perekonomian warga setempat, mulai dari pemilik lahan hingga masyarakat yang merasakan langsung manfaat ekonominya.
Dilema Ekonomi Warga Marinding
Pasca insiden penertiban hingga pembakaran sejumlah alat berat oleh pihak kepolisian di area penambangan, warga setempat blak-blakan mengungkapkan dilema yang mereka hadapi. Di satu sisi mereka memahami aturan hukum, namun di sisi lain aktivitas tersebut menjadi tumpuan hidup.
”Kami warga di Desa Marinding merasakan dampak peningkatan ekonomi dari kehadiran kegiatan para penambang yang juga membuka lapangan kerja bagi sebagian warga,” ungkap salah seorang warga setempat.
Menurut warga, persoalan utama yang kerap disoroti oleh media sosial hanyalah masalah legalitas izin.
”Hanya persoalan izin sebagai dasar sehingga sering disoroti dengan pemberitaan para wartawan di media sosial. Kami berharap pihak pemerintah membantu warga di Desa Marinding memberikan izin agar tidak dianggap ilegal atau PETI. Kami mau hidup, anak-anak dan keluarga butuh uang untuk kebutuhan harian serta biaya sekolah,” sambungnya penuh harap.
Hadirkan Solusi Lewat Transformasi RMC dan PERA
Merespons polemik PETI di Desa Marinding, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) langsung mengambil langkah taktis. Hasjaya, selaku pendamping dari staf khusus DPP APRI, turun tangan mendorong pembentukan Kelompok Tambang Rakyat atau Responsible Mining Community (RMC) sebagai wadah dan rumah aman bagi para penambang.
”Perlu menjadi perhatian khusus di Desa Marinding perihal PETI untuk ditransformasikan menjadi kelompok Penambang Rakyat (PERA) melalui RMC. Hal itu sudah diatur dalam mandat UU Minerba tentang Tambang Rakyat,” jelas Hasjaya.
Ia menegaskan, masyarakat setempat tidak boleh hanya dilarang, tetapi harus diberikan edukasi serta pendampingan intensif untuk membentuk kelompok penambang rakyat.
Langkah ini nantinya menjadi landasan pengusulan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) kepada bupati, sebagai tahapan lanjutan untuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM.
”Semua tentu butuh proses,” tambahnya.
Menambang Resmi, Aman, dan Ramah Lingkungan
Dengan terbentuknya kelompok PERA melalui RMC APRI, para penambang diharapkan dapat beraktivitas secara legal, terlindungi, dan terbebas dari status penambang ilegal (PETI).
Hasjaya memaparkan bahwa program RMC dirancang sebagai rumah bersama bagi para penambang.
Pihaknya berkomitmen untuk mendampingi kelompok masyarakat mulai dari aspek teknis penambangan yang resmi, aman, ramah lingkungan, hingga berkelanjutan.
”Kami akan terus mengedukasi para penambang mengenai kewajiban mereka pasca-penambangan, yakni menata kembali lingkungan melalui reklamasi. Hal itu merupakan bagian dari mandat kerja pendamping APRI di seluruh Indonesia,” terangnya.
Sebagai langkah konkret ke depan, APRI juga akan memperkuat konsolidasi dengan berbagai elemen strategis, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, tokoh masyarakat, hingga pemuda.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan regulasi pertambangan rakyat dapat berjalan selaras dengan program pusat di tingkat daerah.(**/aBa)




Komentar