News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Siap Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis bagi Masyarakat

Kemenkum Sulbar Siap Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis bagi Masyarakat

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Zoom Meeting Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pencatatan Hak Cipta Gratis Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (3/8). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada seluruh kantor wilayah terkait pelaksanaan program fasilitasi pencatatan hak cipta yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa program ini menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif, seniman, dan komunitas budaya di Sulawesi Barat.

Dalam pemaparannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa Program Pencatatan Hak Cipta Gratis merupakan hasil kolaborasi antara DJKI dan Bank BNI sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Melalui program tersebut, tersedia kuota sebanyak 1.000 pencatatan hak cipta gratis secara nasional. Program ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada para kreator dan masyarakat yang memiliki karya cipta, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi dari hasil karya kreatif.

Adapun sasaran utama program ini adalah karya cipta nonlagu dan musik, dengan prioritas pada bidang seni rupa, seni pertunjukan, dan literasi. Beberapa jenis karya yang dapat didaftarkan antara lain lukisan, patung, ilustrasi, tarian, pementasan, puisi, novel, hingga buku.

Kapolresta Mamuju Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kasat Intelkam dan Pelantikan Kasat Lantas

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, seluruh kantor wilayah diminta melakukan inventarisasi calon pemohon, menghimpun dokumen persyaratan, serta menjalin koordinasi dengan Bank BNI di wilayah masing-masing terkait mekanisme pembiayaan pencatatan hak cipta gratis.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Promosi dan Pengembangan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal, Idris Yushardy, menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperoleh kuota sebanyak 25 permohonan pencatatan hak cipta gratis.

Pengumpulan data pemohon akan berlangsung hingga 13 Agustus 2026. Selanjutnya, proses input data dan koordinasi pembayaran bersama BNI dijadwalkan berlangsung pada 14–18 Agustus 2026, sebelum penyerahan sertifikat dilakukan secara serentak pada 19 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Pengayoman.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan segera melakukan inventarisasi calon penerima fasilitasi dari kalangan pelaku ekonomi kreatif, seniman, komunitas budaya, dan masyarakat yang memiliki karya cipta di bidang seni rupa, seni pertunjukan, maupun literasi. Selain itu, Kanwil juga akan menunjuk person in charge (PIC) untuk memastikan koordinasi dengan DJKI dan BNI Cabang Sulawesi Barat berjalan optimal.

“Kami menyambut baik program pencatatan hak cipta gratis ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada para kreator. Melalui program ini, kami berharap semakin banyak masyarakat Sulawesi Barat yang menyadari pentingnya pencatatan hak cipta serta memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan,” ujar Saefur Rochim.

SUARAKU Jadi Wadah Aspirasi Publik, Kemenkum Sulbar Libatkan Masyarakat Evaluasi Regulasi Daerah

Partisipasi Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memperluas akses perlindungan hak cipta, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan apresiasi kepada para kreator dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman Tahun 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement