MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif yang diselenggarakan oleh Direktorat Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kamis (6/8), secara virtual dari Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terkait kebijakan penetapan korporasi nonaktif secara administratif serta kewajiban pelaporan dan verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership).
“Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun kesamaan persepsi dan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan sehingga tata kelola korporasi yang transparan, akuntabel, dan taat hukum dapat terwujud,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi, yang menegaskan pentingnya kepatuhan korporasi dalam memenuhi kewajiban administrasi, pelaporan, dan verifikasi pemilik manfaat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari Direktorat Badan Usaha menjelaskan berbagai ketentuan terkait penetapan korporasi nonaktif secara administratif, mulai dari kriteria korporasi yang dapat ditetapkan sebagai nonaktif, mekanisme pelaporan dan verifikasi pemilik manfaat, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan agar status administrasi korporasi tetap aktif.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas implementasi kebijakan di daerah, penyamaan persepsi antar-kantor wilayah, serta strategi sosialisasi kepada masyarakat, notaris, dan pelaku usaha mengenai konsekuensi administratif apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi.
Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menyambut baik kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi badan hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal AHU, kantor wilayah, kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan melaksanakan sosialisasi kepada para pengguna layanan di daerah serta membangun koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung implementasi kebijakan penetapan korporasi nonaktif secara administratif dan kewajiban pelaporan korporasi.
Saefur Rochim menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Direktorat Jenderal AHU dalam menciptakan sistem administrasi badan hukum yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Sulawesi Barat.




Komentar