MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus meningkatkan kapasitas sumber daya analis hukum melalui keikutsertaan dalam Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum (FOKUS HUKUM) yang diselenggarakan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (6/8).
Kegiatan yang mengangkat tema “Kepatuhan Wajib Pajak dalam Mendukung Penerimaan Perpajakan” tersebut diikuti secara daring dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, serta Tim Analis Hukum dan jajaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas analis hukum menjadi bagian penting dalam mendukung penyusunan rekomendasi kebijakan yang berkualitas dan berbasis kajian hukum.
“Kegiatan seperti FOKUS HUKUM ini menjadi ruang strategis bagi para analis hukum untuk memperluas wawasan, memahami berbagai persoalan aktual, serta menghasilkan analisis yang dapat memberikan kontribusi dalam penyempurnaan regulasi,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Mutzi, yang menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai salah satu faktor utama dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Menurutnya, peran analis hukum sangat diperlukan dalam memberikan masukan berbasis analisis terhadap berbagai kebijakan, termasuk dalam mendukung penyempurnaan regulasi di bidang perpajakan agar lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Dalam pemaparan materi, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menjelaskan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam sektor perpajakan, mulai dari tingkat kepatuhan wajib pajak, integrasi data perpajakan, perkembangan ekonomi digital, hingga kebutuhan kebijakan fiskal yang mampu beradaptasi dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Forum tersebut juga membahas penerapan Core Tax System sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan, termasuk berbagai isu terkait mekanisme pelayanan, sistem administrasi perpajakan, serta upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Selain itu, diskusi turut membahas klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pendataan wajib pajak. Dijelaskan bahwa peran tersebut sebatas membantu koordinasi informasi wilayah dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas pajak.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan oleh BPHN tetap mengacu pada Pedoman Enam Dimensi, meliputi dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, disharmoni, kejelasan rumusan, kesesuaian asas, serta efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Melalui sesi diskusi, para peserta membahas berbagai persoalan aktual, termasuk tantangan kepatuhan pajak daerah yang masih dipengaruhi oleh faktor administrasi, perlunya penyederhanaan prosedur pelayanan, serta pentingnya keseimbangan antara kewenangan otoritas pajak dan perlindungan hak wajib pajak.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman bahwa regulasi perpajakan harus mampu menciptakan kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, dan mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui partisipasi dalam FOKUS HUKUM, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen terus meningkatkan kompetensi analis hukum agar mampu menghasilkan kajian dan rekomendasi yang mendukung pembangunan hukum nasional serta peningkatan kualitas regulasi di Indonesia.




Komentar