News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Pastikan Ranperbup Polman Taat Aturan

Kemenkum Sulbar Pastikan Ranperbup Polman Taat Aturan

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat komitmen dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas, tepat sasaran, dan memiliki kepastian hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (6/8).

Dua rancangan regulasi yang menjadi pembahasan yakni Ranperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah dan Ranperbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) RSUD Hajjah Andi Depu. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, dan dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Kepala BPKAD Kabupaten Polewali Mandar, Bagian Hukum Pemkab Polewali Mandar, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta jajaran RSUD Hajjah Andi Depu.

Dalam arahannya, John Batara Manikallo menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi menjadi ruang untuk menyelaraskan norma, memperbaiki substansi, dan memastikan setiap regulasi daerah dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar John.

Kemenkum Sulbar Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Harmonisasi Dua Ranperbup Polman

Dalam pembahasan Ranperbup mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan rekomendasi agar rancangan tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Rekomendasi tersebut diberikan karena dasar hukum yang digunakan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2021, dinilai sudah tidak selaras secara hierarki dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Tim Perancang menjelaskan bahwa perubahan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah tidak dapat hanya dilakukan melalui Peraturan Bupati, tetapi perlu terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi tingkat daerah yang menjadi dasar kewenangan pengaturannya.

Atas hasil harmonisasi tersebut, BPKAD Kabupaten Polewali Mandar selaku pemrakarsa menerima masukan dan akan melakukan koordinasi lanjutan untuk mendorong perubahan regulasi terkait Barang Milik Daerah.

Sementara itu, pembahasan Ranperbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) RSUD Hajjah Andi Depu menghasilkan sejumlah penyempurnaan materi muatan agar sesuai dengan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Kemenkum Sulbar Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Tim Perancang bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan sejumlah catatan terhadap materi yang perlu disesuaikan, khususnya terkait pengaturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), remunerasi, serta tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan, mengingat beberapa substansi telah memiliki regulasi tersendiri, sedangkan pengelolaan keuangan BLUD harus tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam forum tersebut juga disepakati penggunaan nomenklatur RSUD Hajjah Andi Depu tetap mencantumkan status “Kelas B” tanpa tambahan istilah “Pendidikan”. Hal itu mempertimbangkan belum adanya keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan mengenai penetapan status pendidikan rumah sakit tersebut.

Pihak RSUD Hajjah Andi Depu menerima seluruh masukan yang diberikan dan melakukan penyempurnaan rancangan secara langsung dengan pendampingan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar. Perbaikan tersebut dinilai penting mengingat Hospital Bylaws menjadi salah satu instrumen pendukung dalam tata kelola rumah sakit serta proses pemenuhan akreditasi.

Sebagai tindak lanjut, Ranperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui mekanisme administrasi dalam sistem harmonisasi dan tidak dilanjutkan pada tahap penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.

Kemenkum Sulbar Matangkan Persiapan Bazar UMKM dan Fun Walk Meriahkan Hari Pengayoman Ke-81

Sedangkan untuk Ranperbup Hospital Bylaws, Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar bersama RSUD Hajjah Andi Depu akan segera menyelesaikan penyempurnaan rancangan agar dapat diproses menuju penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.

Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement