News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong KI Jadi Penguat Ekonomi Kreatif Daerah

Kemenkum Sulbar Dorong KI Jadi Penguat Ekonomi Kreatif Daerah

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari penguatan sektor ekonomi kreatif di daerah. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Bidang Promosi Wisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudporparekraf) Kabupaten Polewali Mandar dengan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis (13/8/2026).

Menurut Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, perkembangan ekonomi kreatif perlu diikuti dengan upaya memberikan pelindungan terhadap karya dan produk yang dihasilkan masyarakat. KI dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan potensi kreatif daerah.

“Pengembangan ekonomi kreatif perlu berjalan seiring dengan kesadaran untuk memberikan pelindungan terhadap karya dan produk yang dihasilkan masyarakat. Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting untuk menjaga karya tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penciptanya,” ujar Saefur Rochim.

Audiensi membahas potensi KI yang terdapat dalam berbagai subsektor ekonomi kreatif. Produk, karya, merek, desain, konten promosi, karya seni, musik, kuliner, dan kerajinan menjadi bagian dari potensi kreatif yang dapat memperoleh pelindungan sesuai karakteristiknya.

Saefur Rochim menilai peningkatan pemahaman mengenai KI penting dilakukan agar pelaku ekonomi kreatif dapat mengembangkan karya dengan kepastian hukum yang lebih baik.

Meriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulbar Perkuat Kebersamaan Lewat Pertandingan Tenis Meja

“Pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual perlu terus diperkuat agar pelaku ekonomi kreatif mengetahui bentuk pelindungan yang sesuai dengan karya atau produknya. Dengan begitu, kreativitas masyarakat dapat berkembang dengan landasan hukum yang jelas,” lanjut Saefur Rochim.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, menjelaskan pelindungan KI dapat diberikan melalui Hak Cipta maupun Merek. Hak Cipta dapat melindungi karya musik, lagu, tari, fotografi, video, seni pertunjukan, dan karya kreatif lainnya. Sementara Merek dapat memberikan pelindungan terhadap identitas produk, usaha, maupun jasa.

Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan mendorong sosialisasi mengenai jenis KI, tata cara pendaftaran dan pencatatan, manfaat pelindungan, serta prinsip first to file sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif di Kabupaten Polewali Mandar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement