Mamuju
Beranda » Berita » 131 Warga Binaan Rutan Mamuju Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI KE-81, Karutan Berharap Jadi Momentum Untuk Berubah Lebih Baik

131 Warga Binaan Rutan Mamuju Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI KE-81, Karutan Berharap Jadi Momentum Untuk Berubah Lebih Baik

Keterangan gambar: Pelaksanaan penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-81 dipusatkan di Rutan Mamuju

Mamuju, Kabarsulbar.com – Sebanyak 131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dipusatkan di Lapangan Utama Rutan Mamuju, Senin (17/8).

Penyerahan remisi diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Junda Maulana, M.Si., yang mewakili Gubernur Sulawesi Barat. Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan instansi vertikal, Raja Mamuju, Kapolresta Mamuju, jajaran pejbat struktural Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Mamuju.

Secara keseluruhan, sebanyak 591 Warga Binaan se-Sulawesi Barat mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-81. Dari jumlah tersebut, 131 Warga Binaan Rutan Mamuju memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran remisi yang bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Momentum pemberian remisi ini hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi Warga Binaan untuk terus mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik. Jadikan kemerdekaan sebagai semangat untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.

Kreativitas Tanpa Batas, Jerat Band Rutan Mamuju Memukau di Malam Puncak HUT RI ke-81

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Junda Maulana, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pemasyarakatan pada hakikatnya tidak berhenti pada pembinaan di dalam Rutan, tetapi juga bagaimana Warga Binaan mampu kembali dan diterima di tengah masyarakat. Menurutnya, reintegrasi sosial menjadi bagian penting dalam mewujudkan perubahan perilaku dan kehidupan yang lebih baik setelah Warga Binaan menyelesaikan masa pidananya.

Ditemui secara terpisah, Karutan Mamuju, Sudirman, S.E., S.H., menyampaikan rasa syukur atas pemberian remisi kepada 131 Warga Binaan Rutan Mamuju. Ia berharap remisi tersebut dapat menjadi penyemangat bagi Warga Binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif.

“Harapan besar kami, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk apresiasi terhadap Warga Binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penuh Tawa, Lomba Joget Balon Berpasangan dan Sambung Lagu Jadi Penutup Semarak Kemerdekaan di Dusun Baobatu Desa Bambu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement