MAMASA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong akses layanan Kekayaan Intelektual (KI) semakin dekat dengan lingkungan perguruan tinggi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan Sentra KI di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Mamasa sebagai wadah edukasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi layanan KI.
Hal itu disampaikannya menanggapi koordinasi dan audiensi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dengan pihak STT Mamasa, Kamis (27/8/2026), yang membahas penguatan kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual serta rencana pembentukan Sentra KI.
Saefur menyampaikan, keberadaan Sentra KI di lingkungan kampus dapat menjadi pintu awal bagi dosen dan mahasiswa untuk memahami sekaligus menindaklanjuti potensi Kekayaan Intelektual dari karya mereka. Kehadiran wadah tersebut diharapkan membuat informasi dan pendampingan KI lebih mudah dijangkau civitas akademika.
“Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi dapat menjadi ruang bagi civitas akademika untuk mendapatkan edukasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi terkait Kekayaan Intelektual,” kata Saefur.
Menurut Saefur, penguatan akses layanan menjadi penting karena perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya ilmiah, penelitian, inovasi, dan karya seni. Potensi tersebut perlu didukung dengan pengetahuan serta layanan yang dapat membantu proses pelindungan KI.
Selain itu, Saefur berharap pembentukan Sentra KI STT Mamasa tidak berhenti pada pembentukan wadah secara administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk membangun budaya pelindungan KI di lingkungan kampus.
Lebih lanjut, Saefur meminta jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar bersama STT Mamasa menindaklanjuti kesepahaman melalui edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan bagi civitas akademika.
“Sentra KI harus menjadi wadah yang hidup dan memberi manfaat bagi civitas akademika, terutama dalam mengenali, melindungi, dan mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual,” sambungnya.
Koordinasi tersebut sekaligus membuka ruang kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan STT Mamasa dalam pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, pendampingan, serta fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual.
Melalui pembentukan Sentra KI, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Mamasa dengan menghadirkan akses layanan lebih dekat ke lingkungan perguruan tinggi.




Komentar