News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Kawal Ekosistem Musik, Hak Ekonomi Pencipta Terjaga

Kemenkum Sulbar Kawal Ekosistem Musik, Hak Ekonomi Pencipta Terjaga

MAMASA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengawal terciptanya ekosistem musik yang menghargai hak ekonomi pencipta dan pemegang Hak Cipta. Langkah tersebut dilakukan melalui pemantauan penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial pada pelaku usaha di Kabupaten Mamasa, Kamis (27/8/2026).

Saefur Rochim menyampaikan, penggunaan karya musik dalam aktivitas usaha perlu berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban Hak Cipta. Karena itu, pemantauan tidak hanya diarahkan pada penggunaan musik, tetapi juga menjadi ruang edukasi agar pelaku usaha memahami hak ekonomi pencipta serta kewajiban royalti.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan musik dan lagu serta kepatuhan pembayaran royalti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar di Kabupaten Mamasa.

Menurut Saefur, penghargaan terhadap karya kreatif menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual. Ketika musik digunakan untuk menunjang aktivitas komersial, hak pencipta dan pemegang Hak Cipta perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola usaha.

Saefur Rochim berharap pemahaman tersebut dapat tumbuh di kalangan pelaku usaha, sehingga kepatuhan terhadap Hak Cipta tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban, tetapi berkembang menjadi kesadaran untuk menghargai karya kreatif.

Karya Kampus Didorong Perlindungan Hukum, Kemenkum Sulbar Datangi STT Mamasa

Lebih lanjut, Saefur mendorong jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar untuk terus mengedepankan pendekatan dialog dan pendampingan dalam pelaksanaan pemantauan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha memperoleh pemahaman yang utuh mengenai penggunaan musik dan lagu secara komersial.

“Penghargaan terhadap karya pencipta perlu menjadi bagian dari ekosistem usaha. Penggunaan musik secara komersial harus disertai pemahaman terhadap Hak Cipta dan hak ekonomi pencipta,” kata Saefur.

Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan pelindungan Kekayaan Intelektual. Pelaku usaha tetap dapat memanfaatkan musik untuk mendukung aktivitas komersial, sementara pencipta dan pemegang Hak Cipta memperoleh penghargaan atas karya mereka.

Pemantauan dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa. Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kanwil berdialog dan memberikan pendampingan kepada pengelola usaha mengenai penggunaan musik, mekanisme pemenuhan royalti, serta ketentuan pelindungan Hak Cipta.

Kemenkum Sulbar Buka Akses KI di Kampus, Sentra KI STT Mamasa Disiapkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement