MAMASA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong hasil karya dosen dan mahasiswa tidak berhenti sebagai produk akademik, tetapi mendapat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah tersebut diarahkan untuk membuka ruang lebih luas bagi karya ilmiah, penelitian, inovasi, karya seni, serta karya lainnya agar dapat dikelola dan dikembangkan secara optimal.
Hal itu disampaikannya menanggapi koordinasi dan audiensi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Sekolah Tinggi Teologi (STT) Mamasa, Kamis (27/8/2026), dalam rangka membahas kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual.
Saefur menilai perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem KI karena aktivitas akademik melahirkan beragam karya dan inovasi. Potensi tersebut perlu diikuti pemahaman mengenai pelindungan KI agar karya civitas akademika memiliki kepastian hukum.
“Perguruan tinggi tidak hanya menjadi ruang untuk menghasilkan pengetahuan, tetapi juga melahirkan karya dan inovasi yang perlu mendapat pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Saefur.
Selain itu, Saefur berharap kerja sama dengan STT Mamasa dapat mendorong tumbuhnya kesadaran civitas akademika untuk mengenali potensi KI sejak karya mulai dihasilkan. Pemahaman tersebut menjadi langkah awal agar hasil penelitian, karya ilmiah, inovasi, maupun karya seni dapat memperoleh pelindungan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Saefur meminta jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar membuka ruang edukasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi layanan KI bagi civitas akademika STT Mamasa.
“Semakin dini potensi Kekayaan Intelektual dikenali, semakin terbuka peluang bagi karya tersebut untuk mendapatkan pelindungan dan dikembangkan secara lebih optimal,” sambungnya.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual dengan lingkungan perguruan tinggi. Melalui kerja sama tersebut, kampus diharapkan tidak hanya menjadi penghasil karya, tetapi turut menjadi ruang tumbuhnya budaya pelindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Dalam audiensi, Kanwil Kemenkum Sulbar dan STT Mamasa turut membahas rencana pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi sebagai wadah layanan dan pendampingan bagi civitas akademika.




Komentar