Mamuju Tengah,- Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah menerima penyampaian aspirasi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju Tengah beserta perwakilan masyarakat terkait persoalan pertanahan, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penerimaan aspirasi tersebut dilakukan oleh jajaran Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah yang berhalangan hadir dikarenakan sakit.
Dalam pertemuan tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi tanah yang selama ini digarap oleh masyarakat.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, jajaran Kantor Pertanahan yang terdiri dari Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pihak Kantor Pertanahan menyatakan bahwa penyampaian tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses penerimaan dan penanganan aspirasi masyarakat terkait persoalan pertanahan. Setiap informasi maupun dugaan yang disampaikan dalam forum tersebut akan ditinjau berdasarkan data dan dokumen pertanahan yang tersedia serta kewenangan yang dimiliki oleh instansi tersebut.
Persoalan dugaan ketidaksesuaian antara sertifikat dan lokasi tanah yang digarap masyarakat menjadi salah satu isu utama yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Oleh karena itu, pembahasan kemudian dilanjutkan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan tersebut.
Jajaran Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah turut menghadiri undangan RDP tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan yang sebelumnya disampaikan GMNI Cabang Mamuju Tengah dan perwakilan masyarakat. Dalam forum RDP, pihak Kantor Pertanahan kembali memberikan penjelasan terkait substansi tuntutan yang disampaikan. Forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan pihak-pihak terkait guna membahas persoalan pertanahan yang menjadi perhatian masyarakat secara lebih mendalam.
Melalui rangkaian pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dari proses komunikasi dan penyelesaian persoalan pertanahan. Dugaan ketidaksesuaian penerbitan sertifikat dengan lokasi tanah selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap data, dokumen, serta fakta pertanahan yang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar