MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengarahkan penguatan pembinaan dan kepatuhan Notaris melalui penanganan temuan pemeriksaan secara terukur. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi rapat tindak lanjut hasil pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2025 Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (2/9/2026).
Saefur menempatkan pembinaan sebagai langkah awal dalam menangani temuan, sekaligus mendorong tindak lanjut lebih tegas apabila pelanggaran dilakukan secara berulang. Pendekatan tersebut diarahkan untuk menjaga proses pengawasan tetap terukur dan memberikan ruang perbaikan bagi Notaris.
“Mekanisme penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan secara objektif, terukur, dan terdokumentasi, dengan mengedepankan pembinaan pada tahap awal serta tindak lanjut yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang,” ujar Saefur.
Penguatan pendekatan tersebut menjadi dasar bagi Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2025.
Dalam rapat, MPD membahas temuan masing-masing Notaris melalui klarifikasi dan evaluasi kondisi protokol. Hasil pembahasan menjadi dasar penentuan langkah tindak lanjut berdasarkan tingkat permasalahan.
Notaris dengan temuan akan memperoleh surat rekomendasi untuk melakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan administrasi protokol. Notaris kemudian wajib menyampaikan laporan beserta bukti tindak lanjut kepada MPD dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
MPD melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi. Temuan yang belum ditindaklanjuti dapat menjadi dasar pengambilan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan.
Pola tersebut menempatkan pembinaan dan kepatuhan sebagai bagian dari proses pengawasan, dengan evaluasi berjenjang untuk memastikan perbaikan berjalan dan pelanggaran berulang mendapat tindak lanjut sesuai aturan.




Komentar