News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Anggaran Program Kekayaan Intelektual

Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Anggaran Program Kekayaan Intelektual

BALI — Potensi Kekayaan Intelektual (KI) daerah menjadi salah satu pijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam menyusun Program KI Tahun Anggaran 2027. Arah tersebut mengemuka dalam Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran Program KI Tahun Anggaran 2027 di Ballroom Holiday Inn Baruna Bali, Selasa–Jumat (1–4/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menanggapi pelaksnaan Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran Program KI. Saefur menempatkan supervisi sebagai bagian dari upaya menyempurnakan perencanaan dan penganggaran KI agar selaras dengan kebutuhan serta potensi daerah.

“Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat menghasilkan dokumen anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam laporan kegiatan Saefur Rochim.

Arah tersebut menjadi penting karena perencanaan KI di wilayah tidak cukup hanya menerjemahkan program pusat ke dalam dokumen anggaran. Kantor Wilayah perlu membaca karakter daerah, mulai dari potensi produk unggulan hingga kebutuhan pelindungan dan pemanfaatan KI.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nuralia menekankan pentingnya penguatan perencanaan Program KI di Kantor Wilayah berdasarkan potensi dan kebutuhan daerah. Penguatan tersebut mencakup koordinasi KI, pemanfaatan KI untuk meningkatkan daya saing produk unggulan, pembentukan kebijakan daerah, serta sinergi dengan pemangku kepentingan.

Kemenkum Sulbar Benahi Arah Anggaran KI 2027 Berbasis Kinerja

Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) juga perlu diterjemahkan ke dalam perencanaan tingkat daerah. Langkah tersebut menjadi jembatan agar kebijakan nasional memiliki relevansi dengan karakter dan kebutuhan wilayah.

Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti supervisi melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Juani bersama Operator RKA-K/L Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Prasetya Dwi Pratama.

Melalui proses tersebut, perencanaan KI 2027 diarahkan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan administratif, tetapi mampu menghasilkan nilai tambah melalui pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement