News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Siap Sambut Pelimpahan Kewenangan Penegakan Hukum KI

Kemenkum Sulbar Siap Sambut Pelimpahan Kewenangan Penegakan Hukum KI

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyiapkan kapasitas penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah menyusul rencana pelimpahan sebagian kewenangan dari tingkat pusat. Kesiapan tersebut ditandai dengan keikutsertaan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Wardi dalam Pembekalan Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang KI secara daring, Rabu (2/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menanggapi pelaksanaan Pembekalan Calon Peserta Diklat Manajemen PPNS, Rabu (2/9/2026). Saefur menyebut pembekalan menjadi bagian dari kesiapan Kanwil Kemenkum Sulbar menghadapi penguatan peran PPNS di wilayah.

“Pembekalan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual dan mendukung penguatan peran PPNS di wilayah secara bertahap dan terarah,” ujar Saefur.

Pembekalan yang diselenggarakan Direktorat Penegakan Hukum tersebut menjadi persiapan menuju Diklat Manajemen PPNS 200 jam pelajaran (JP), yang dijadwalkan berlangsung pada 23 September hingga 22 Oktober 2026 di Diklat Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rencana pelimpahan sebagian kewenangan dari pusat ke wilayah membuat kesiapan aparatur menjadi faktor penting. Pemahaman terhadap tugas, fungsi, batas kewenangan, serta tata kelola PPNS dibutuhkan agar penguatan kewenangan dapat berjalan tertib dan profesional.

Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Anggaran Program Kekayaan Intelektual

Pembekalan turut membahas potensi maladministrasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan di daerah. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penguatan kompetensi PPNS agar pelaksanaan kewenangan tetap sesuai ketentuan.

Keikutsertaan Wardi menjadi langkah awal Kanwil Kemenkum Sulbar mempersiapkan kapasitas aparatur sebelum penguatan kewenangan penegakan hukum KI diterapkan di wilayah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement