MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya kualitas partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi daerah. Pelibatan publik perlu memberi ruang bagi masyarakat untuk memahami substansi kebijakan sekaligus menyampaikan masukan yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) mengenai evaluasi dampak konsultasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diikuti Kanwil Kemenkum Sulbar secara daring dari Aula Oemar Seno Adji, Selasa (8/9/2026).
“Partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi perlu diarahkan agar tidak berhenti pada kehadiran dalam forum. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang cukup, memahami substansi yang dibahas, serta memiliki ruang untuk menyampaikan masukan yang relevan,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, evaluasi kebijakan konsultasi publik penting untuk melihat sejauh mana mekanisme yang tersedia mampu menghasilkan partisipasi yang memberikan nilai tambah terhadap kualitas regulasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, turut menekankan pentingnya menjadikan hasil konsultasi publik sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi, bukan sekadar tahapan pelaksanaan kegiatan.
“Partisipasi publik akan memiliki arti ketika masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembentukan regulasi. Karena itu, proses konsultasi perlu dikelola agar menghasilkan masukan yang relevan dan terdokumentasi,” kata John.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Askari Razak, menjelaskan partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui pemberian informasi, pendapat, kritik, saran, aspirasi, hingga alternatif pemecahan masalah.
“Partisipasi bukan sekadar diberi kesempatan untuk hadir, tetapi harus diarahkan agar masyarakat dapat mengetahui, memahami, serta memberikan masukan yang dapat menjadi bahan pertimbangan,” ujar Askari.
Pandangan tersebut diperkuat Tokoh Literasi Nasional sekaligus Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Peraturan Daerah Literasi Kabupaten Maros, Bachtiar Adnan Kusuma. Menurutnya, pelibatan masyarakat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap regulasi sekaligus membangun rasa memiliki terhadap aturan yang dibentuk.
Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, menyampaikan bahwa Kantor Wilayah berperan memastikan standar pembentukan regulasi nasional diterapkan di daerah dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat lokal.
Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat meningkatkan kualitas konsultasi publik sehingga partisipasi masyarakat benar-benar menjadi bagian substantif dalam pembentukan regulasi daerah.




Komentar