News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Dokumentasi dalam Penilaian ALD

Kemenkum Sulbar Perkuat Dokumentasi dalam Penilaian ALD

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan penguatan dokumentasi dan bukti pendukung atau eviden sebagai bagian penting dalam menghadapi penilaian Anugerah Legislasi Daerah (ALD). Pengelolaan dokumen secara terstruktur dinilai menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses pembentukan produk hukum daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Evaluasi, Penguatan Indikator, dan Persiapan Penilaian ALD di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (7/9/2026).

“Penilaian ALD tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi juga bagaimana setiap tahapan dapat dibuktikan melalui dokumentasi yang lengkap dan tertata. Karena itu, penguatan eviden harus menjadi bagian dari pelaksanaan, bukan sekadar disiapkan pada saat penilaian,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, Kanwil Kemenkum Sulbar memiliki peluang untuk memperoleh hasil terbaik dalam penilaian ALD. Kondisi wilayah Sulawesi Barat yang relatif tidak terlalu luas menjadi modal untuk membangun koordinasi dan pembinaan lebih dekat dengan pemerintah daerah.

“Struktur wilayah yang relatif ringkas menjadi keuntungan bagi kita untuk memperkuat komunikasi dan pembinaan langsung dengan pemerintah daerah. Peluang ini harus dimanfaatkan untuk memastikan pelaksanaan indikator berjalan sekaligus terdokumentasi dengan baik,” kata Saefur.

Kemenkum Sulbar Perluas Edukasi Hukum bagi Pelajar Mamuju

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab dalam pemenuhan indikator penilaian ALD. Setiap tahapan pengharmonisasian dan penyusunan analisis konsepsi perlu memiliki penanggung jawab agar pengumpulan dokumen dapat berjalan lebih terarah.

“Pembagian penanggung jawab pada setiap tahapan diperlukan agar pemenuhan indikator dan eviden dapat dilakukan secara lebih terukur. Dengan begitu, setiap dokumen dapat dipastikan tersedia dan sesuai dengan tahapan proses yang telah dilaksanakan,” ujar John.

Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan menginventarisasi seluruh kebutuhan dokumen dan eviden penilaian ALD. Tanggung jawab pengumpulan dokumen akan dibagikan kepada PIC pada masing-masing tahapan pengharmonisasian dan penyusunan analisis konsepsi.

Langkah tersebut dilanjutkan dengan reviu berkala terhadap kelengkapan dokumen administrasi Peraturan Daerah (Perda). Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan mengagendakan koordinasi teknis bersama pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat pemenuhan indikator ALD.

Dengan pengelolaan eviden sejak setiap tahapan kegiatan, proses penilaian diharapkan tidak hanya menghasilkan kelengkapan administratif, tetapi juga menggambarkan kualitas proses legislasi daerah yang telah dilaksanakan.

Kemenkum Sulbar Tekankan Pengembangan ASN Tak Sekadar Formalitas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement