MAJENE — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai tertib administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses perwalian berakhir dengan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pendampingan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat bersama Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dalam pelaksanaan pengakhiran perwalian di Kelurahan Lembang, Majene, Jumat (11/9/2026).
Menurut Saefur, pengakhiran perwalian perlu dilaksanakan melalui verifikasi pihak dan dokumen serta dituangkan dalam administrasi resmi agar prosesnya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap proses pengakhiran perwalian harus dilaksanakan secara tertib melalui pemeriksaan pihak dan dokumen yang diperlukan. Administrasi yang lengkap menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Saefur.
Saefur juga menyampaikan bahwa koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pelayanan hukum berjalan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang AHU, Wardi, bersama jajaran Bidang Pelayanan AHU mendampingi Tim BHP Makassar dalam pelaksanaan pengakhiran perwalian terhadap salah satu masyarakat di Kabupaten Majene.
Sebelum pelaksanaan, tim melakukan koordinasi dengan Kantor Kelurahan Lembang untuk menyampaikan pemberitahuan dan memperoleh informasi yang diperlukan. Tim kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk melaksanakan proses pengakhiran perwalian.
Dalam proses tersebut, Tim BHP Makassar melakukan verifikasi terhadap pihak terkait dan pemeriksaan dokumen. Setelah seluruh tahapan dilaksanakan, pengakhiran perwalian dituangkan dalam Berita Acara Pengakhiran Perwalian dan dokumen administrasi terkait.
Wardi menyampaikan bahwa pendampingan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menjadi bagian dari penguatan sinergi dengan BHP Makassar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Sinergi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pelayanan hukum berjalan efektif dan tertib, termasuk dalam pemenuhan administrasi yang diperlukan dalam proses pengakhiran perwalian,” ujar Wardi.
Pelaksanaan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dan tertib administrasi dalam setiap layanan hukum, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.




Komentar