News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Serap Praktik Jepang Perkuat Kualitas Regulasi

Kemenkum Sulbar Serap Praktik Jepang Perkuat Kualitas Regulasi

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai praktik pembentukan regulasi di Jepang dapat menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk dalam proses pengharmonisasian regulasi di daerah.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan ke-14 bertema “Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan: Studi Perbandingan Jepang dan Indonesia” yang diikuti Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat secara daring, Jumat (11/9/2026).

Menurut Saefur, pembentukan regulasi membutuhkan kehati-hatian agar setiap norma memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih. Praktik Jepang yang membatasi pendelegasian materi pokok ke dalam peraturan pelaksana menjadi salah satu pembelajaran yang relevan.

“Praktik Jepang menunjukkan pentingnya memastikan materi pokok dalam regulasi memiliki dasar yang kuat pada tingkat undang-undang. Prinsip kehati-hatian tersebut menjadi pembelajaran yang dapat memperkuat kualitas pengharmonisasian regulasi di daerah,” ujar Saefur.

Saefur juga menyampaikan bahwa pembelajaran tersebut akan menjadi bahan bagi jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam menjalankan fungsi pengharmonisasian regulasi, khususnya untuk memastikan setiap peraturan daerah memiliki struktur dan kewenangan yang jelas.

Kemenkum Sulbar Perkuat Kehati-hatian Daerah Susun Peraturan Kebijakan

Forum tersebut dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan diikuti pejabat pimpinan tinggi, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta peserta dari Kementerian/Lembaga dan Kantor Wilayah seluruh Indonesia. Kadiv P3H bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat turut mengikuti kegiatan tersebut.

JICA Chief Advisor on Legal Reform, Eriko Kikuchi, memaparkan sistem legislasi Jepang yang membatasi secara ketat pendelegasian materi pokok. Hak, kewajiban, dan sanksi pidana harus diatur dalam undang-undang, sedangkan peraturan pelaksana dibatasi pada aspek teknis dan prosedural dengan kerangka yang jelas.

Eriko juga menjelaskan sejumlah mekanisme yang digunakan Jepang untuk mencegah inkonsistensi regulasi, antara lain pemeriksaan oleh Biro Legislasi Kabinet, koordinasi simultan melalui mekanisme Sayby, serta kepatuhan terhadap pedoman teknis penyusunan regulasi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan, Zafrullah Salim, mengulas persoalan obesitas regulasi di Indonesia dan tingginya pendelegasian kewenangan kepada berbagai lembaga.

Zafrullah juga menekankan pentingnya legislative research sebelum menerbitkan peraturan kebijakan agar substansinya tetap berada dalam batas kewenangan administratif dan tidak menciptakan norma hukum baru.

Kemenkum Sulbar Buka Jalan Kekayaan Lokal Jadi Aset Ekonomi

Sebagai tindak lanjut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan mengadopsi prinsip kehati-hatian tersebut dalam proses pengharmonisasian peraturan daerah. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang lebih tertib, selaras, dan memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement