MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pemerintah daerah perlu memperkuat kajian sebelum menerbitkan peraturan kebijakan agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor kewenangan administratif dan tidak membentuk norma hukum baru.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan ke-14 yang membahas peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui studi perbandingan Jepang dan Indonesia, Jumat (11/9/2026).
Menurut Saefur, legislative research dapat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki landasan yang tepat, baik dari sisi kewenangan maupun substansi.
“Setiap peraturan kebijakan perlu disusun dengan kajian yang memadai agar substansinya tetap berada dalam batas kewenangan administratif. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan tidak melampaui kewenangan yang diberikan,” ujar Saefur.
Saefur juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan mendorong pemerintah daerah di Sulawesi Barat untuk lebih komprehensif melakukan legislative research sebelum menerbitkan peraturan kebijakan, termasuk Surat Edaran Kepala Daerah.
Forum yang diikuti secara daring oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat tersebut dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Kegiatan diikuti para pejabat pimpinan tinggi, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta peserta dari Kementerian/Lembaga dan Kantor Wilayah seluruh Indonesia.
Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan, Zafrullah Salim, menjelaskan bahwa peraturan kebijakan seperti Surat Edaran, Petunjuk Teknis, dan Instruksi lahir dari diskresi serta bersifat internal administratif. Produk tersebut pada prinsipnya digunakan untuk menafsirkan atau melaksanakan peraturan perundang-undangan, bukan menciptakan norma hukum baru.
Zafrullah mengingatkan bahwa peraturan kebijakan yang membatasi hak masyarakat dapat berimplikasi hukum dan berpotensi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Zafrullah merekomendasikan agar instansi melakukan legislative research sebelum menerbitkan peraturan kebijakan, membatasi substansi pada aspek teknis-prosedural, serta mendorong standardisasi pedoman penyusunan peraturan kebijakan secara nasional.
Menindaklanjuti pembelajaran tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan mendorong pemerintah daerah melakukan kajian secara lebih komprehensif sebelum menerbitkan peraturan kebijakan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas kebijakan daerah sekaligus menjaga agar setiap produk kebijakan tetap memiliki landasan kewenangan yang jelas dan selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan.




Komentar